Syarat dan Ketentuan Beasiswa Pesantren Tahfizh Madinah Qur’an Yatim dan Dhuafa

1 Desember 2025

Artikel

A. Persyaratan Umum

  1. Calon santri merupakan yatim (ayah telah meninggal dunia) atau dhuafa (berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi).
  2. Berusia sesuai jenjang yang dibuka oleh pesantren pada tahun pendaftaran.
  3. Sehat jasmani dan rohani serta siap mengikuti seluruh kegiatan pesantren.
  4. Memiliki minat yang kuat untuk menghafal Al-Qur’an dan mengikuti pendidikan pesantren secara penuh.
  5. Bersedia menaati seluruh peraturan yang berlaku di Pesantren Tahfizh Madinah Qur’an.

B. Persyaratan Administratif

  1. Mengisi formulir pendaftaran beasiswa yang disediakan oleh pesantren.
  2. Melampirkan fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga.
  3. Menyertakan surat keterangan yatim dari pihak berwenang (kelurahan/desa) atau surat keterangan tidak mampu/dhuafa yang sah.
  4. Menyertakan pas foto terbaru sesuai ketentuan ukuran yang ditetapkan.
  5. Melampirkan fotokopi rapor terakhir atau bukti prestasi belajar (jika ada).

C. Mekanisme Seleksi

  1. Calon penerima beasiswa mengikuti seleksi administrasi oleh tim verifikator pesantren.
  2. Calon santri wajib menjalani wawancara untuk mengukur motivasi, komitmen, dan kesiapan belajar.
  3. Apabila diperlukan, pesantren dapat melakukan survei atau verifikasi langsung ke rumah calon penerima beasiswa.
  4. Keputusan penerimaan beasiswa sepenuhnya menjadi kewenangan pihak pesantren dan bersifat final.

D. Hak Penerima Beasiswa

  1. Mendapatkan keringanan biaya pendidikan sesuai ketentuan beasiswa yang berlaku—baik sebagian maupun penuh.
  2. Mendapatkan fasilitas pembelajaran, bimbingan tahfiz, dan layanan pesantren sebagaimana santri reguler.
  3. Mendapatkan pendampingan khusus untuk mendukung perkembangan akademis, spiritual, dan akhlak.

E. Kewajiban Penerima Beasiswa

  1. Mengikuti seluruh kegiatan pesantren, baik akademis maupun nonakademis, dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
  2. Menjaga akhlak, adab, dan ketertiban selama berada di lingkungan pesantren.
  3. Berkomitmen menjaga hafalan Al-Qur’an dan mencapai target yang telah ditentukan.
  4. Mengikuti evaluasi berkala sebagai bagian dari pemantauan perkembangan santri.
  5. Jika melanggar ketentuan atau tidak menunjukkan komitmen yang memadai, beasiswa dapat dievaluasi atau dicabut sesuai kebijakan pesantren.